Kompas.com – 14/01/2019,
06:11 WIB Ilustrasi karyawan.(ist) JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah tenaga kerja
asing ( TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Meski
demikian, secara nominal penambahan tenaga kerja tidak naik signifikan sampai
akhir 2018 lalu. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul
Hasoloan menjelaskan, jumlah TKA sampai akhir 2018 lalu mencapai 95.335 orang.
Angka ini meningkat 10,88 persen dibanding sepanjang 2017 lalu yang mencapai
85.974 orang. Jika diperinci, dari TKA berjumlah 95.335 orang itu terdapat
tenaga asing profesional yang menyumbang sebesar 30.626 orang, manajer sebanyak
21.237 orang, dan adviser/konsultan/direksi sebanyak 30.708 orang. Dia
menyebutkan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia itu masih dalam level tenaga
profesional bukan buruh kasar yang tidak memiliki skill. Baca juga: Dalam 5
Tahun, Jepang Bakal Kebanjiran 345.000 Pekerja Asing “Kenaikan tenaga
kerja asing di Indonesia seiring dengan peningkatan investasi asing juga,”
kata Maruli di kantornya, Jumat (11/1/2018). Adapun jika dilihat dari negara
asalnya, sampai 2018 TKA yang bekerja di Indonesia masih didominasi dari China
dengan jumlah 32.000 orang. Setelah itu berturut-turut, Jepang 13.897 orang,
Korea 9.686 orang, India 6.895 orang, dan Malaysia 4.667 orang. “Per
tahunnya siklus negara-negara tersebut saja yang mendominasi di Indonesia,”
ujarnya. Di tahun 2019 ini, Maruli tak memungkiri jumlah TKA akan kembali
meningkat. Hanya saja, peningkatan itu tentu tidak akan langsung meroket dan
masih dalam angka yang normal. Ini dikarenakan dengan meningkatnya investasi
asing ke dalam negeri. Sampai awal tahun ini, Maruli bilang sudah ada yang
mengajukan perpanjangan masa kerja TKA yang masuk, namun ia tidak merinci
secara detil jumlahnya. Baca juga: Tenaga Kerja Asing Bertambah, Pekerja Asal
China Paling Banyak Saat ini Kemenaker sendiri tengah fokus menggenjot kualitas
sumber daya manusia (SDM). Berbagai program kerja yang menjadi prioritas
seperti memperbanyak pelatihan kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI),
kegiatan pemagangan dan peningkatan infrastruktur Balai Latihan Kerja (BLK).
Sekedar informasi, pada tahun lalu, Kemnaker membentuk satuan tugas (satgas)
pengawasan TKA. Satgas ini berfungsi untuk menjembatani aspirasi dari
masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, pengawasan akan
lebih terintegrasi karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Bentuk proteksi kami terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia
yaitu kita izinkan yang memberikan nilai tambah kepada suatu perusahaan,
sehingga si pekerja dalam negeri bisa belajar,” kata Maruli Lebih lanjut,
menurut Maruli sebetulnya jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke dalam negeri
kebanyakan bersifat sementara dan jarang yang menetap seumur hidup di
Indonesia. Maka itu, pekerja dalam negeri dinilianya tak perlu banyak khawatir
akan isu gempuran tenaga kerja asing yang masuk. (Umi Kulsum) Berita ini telah
tayang di Kontan.co.id dengan judul Jumlah pekerja asing naik 10,88% menjadi
95.335 orang sepanjang 2018
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul “Naik 10,88 Persen, Pekerja Asing Selama 2018 Didominasi dari
China”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/14/061100626/naik-10-88-persen-pekerja-asing-selama-2018-didominasi-dari-china.
Editor : Erlangga Djumena
PANGAN DAN PERTAHANAN NEGARA
Logistik tidak dapat memenangkan pertempuran. Tetapi tanpa logistik pertempuran tidak dapa…